Whistleblowing System
Whistleblowing System
Dalam rangka meningkatkan integritas Fakultas Teknologi Pertanian Universitas Jember, maka diperlukan sistem pengendalian resiko melalui partisipasi aktif Sivitas Akademika Fakultas Teknologi Pertanian Universitas Jember untuk dapat menyampaikan laporan pengaduan pelanggaran atau penyelewengan yang terjadi di lingkungan Fakultas Teknologi Pertanian.
Fakultas Teknologi Pertanian Universitas Jember telah menyediakan fasilitas Whistleblowing System yang memungkinkan Sivitas untuk dapat menyampaikan laporan pengaduan pelanggaran disiplin yaitu pelanggaran froud, non froud dan/atau pelanggaran lainnya yang merugikan Sivitas Akademika Fakultas Teknologi Pertanian Universitas Jember
Definisi dan Tujuan Whistleblowing System
Whistleblowing System adalah suatu sistem yang memungkinkan individu untuk melaporkan secara rahasia dugaan pelanggaran hukum, ketidakpatuhan, atau tindakan yang tidak etis yang terjadi di dalam suatu organisasi.
Tujuan:
Mencegah dan mendeteksi terjadinya pelanggaran hukum, seperti korupsi, pencucian uang, penyuapan, dan pelanggaran hak asasi manusia.
Meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam organisasi.
Melindungi kepentingan publik dan mencegah kerugian finansial.
Memastikan bahwa organisasi beroperasi sesuai dengan nilai-nilai etika dan hukum yang berlaku.
Contoh Pelanggaran yang Dapat Dilaporkan:
Korupsi
Pencucian uang
Penyuapan
Pelanggaran hak asasi manusia
Penggelapan dana
Penyalahgunaan wewenang
Pelanggaran lingkungan
Diskriminasi