Penjaminan Mutu

Profil

Gugus Penjaminan Mutu (GPM) Fakultas adalah badan atau komite yang bertanggung jawab untuk memastikan dan mengawasi kualitas pendidikan dan program akademik yang diselenggarakan oleh fakultas di perguruan tinggi atau universitas. Tujuan utama GPM adalah untuk mempertahankan dan meningkatkan standar mutu pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat di tingkat fakultas.

Tugas Tambahan

Tugas & Fungsi Utama

Berkolaborasi dengan pimpinan Fakultas untuk merencanakan dan membuat dokumen sistem penjaminan mutu internal (SPMI).

Membantu Unit Penjaminan Mutu (UPM), Program Studi (Prodi), dan fakultas dalam penyusunan dokumen SPMI.

Mempromosikan, memonitor, dan mengevaluasi sistem penjaminan mutu di tingkat Fakultas.

Melaksanakan sistem penjaminan mutu tingkat Fakultas.

Melakukan kompilasi hasil evaluasi per semester terhadap perangkat pembelajaran dosen di tingkat Fakultas.

Melakukan evaluasi terhadap Kurikulum Program Studi minimal 4 tahun sekali.

Mengkompilasi hasil dan membuat Portofolio Mata Kuliah di tingkat Fakultas bekerja sama dengan UPM. Portofolio Mata Kuliah yang disusun oleh dosen harus mencakup penyelarasan Kemampuan Akhir yang Direncanakan (KAD), Capaian Pembelajaran Mata Kuliah (CPMK), Capaian Pembelajaran Lulusan (CPL), bahan kajian, literatur, asesmen, dan nilai mahasiswa.

Mengumpulkan, mengevaluasi, dan mendokumentasikan hasil tugas akhir mahasiswa, termasuk pemilihan judul, penugasan pembimbing dan penguji, pelaksanaan, pemeriksaan plagiarisme, penulisan naskah, dan publikasi jurnal di tingkat Fakultas.

Mengkompilasi hasil Kuesioner Mahasiswa tentang Media/Media Pembelajaran di tingkat Fakultas.

Menyusun rencana tindak lanjut berdasarkan hasil evaluasi dan rekomendasi untuk perbaikan berkelanjutan di lingkungan Fakultas.


Dasar Hukum

PP. No. 19 Tahun 2005 SNP

Pasal 91

Setiap satuan pendidikan pada jalur formal dan nonformal wajib melakukan penjaminan mutu pendidikan.

Penjaminan mutu pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk memenuhi atau melampaui SNP.

Penjaminan mutu pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara bertahap, sistematis, dan terencana dalam suatu program penjaminan mutu yang memiliki target dan kerangka waktu yang jelas.

Undang-Undang No. 12 Tahun 2012

Pasal 1

(18) Standar Nasional Pendidikan Tinggi adalah satuan standar yang meliputi standar nasional pendidikan, ditambah dengan standar penelitian dan standar pengabdian kepada masyarakat.

Pasal 53

Sistem penjaminan mutu Pendidikan Tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (2) terdiri atas:

a. sistem penjaminan mutu internal yang dikembangkan oleh Perguruan Tinggi; dan

b. sistem penjaminan mutu eksternal yang dilakukan melalui akreditasi.

TUJUAN PENJAMINAN MUTU

Memelihara dan meningkatkan mutu pendidikan tinggi secara berkelanjutan (continuous improvement), yang dilakukan oleh perguruan tinggi secara internal untuk mewujudkan visi dan misinya, serta memenuhi kebutuhan pemangku kepentingan (stakeholders) melalui penyelenggaraan Tridharma Perguruan Tinggi

STRUKTUR ORGANISASI

1. Ketua

2. Sekretaris

3. Kepala Divisi SMM (ruang lingkup: Pendidikan, Penelitian & Pengabdian Masyarakat, Layanan Administrasi)

4. Kepala Divisi Monev/Audit & Akreditasi

5. Staf Administrasi

Survei untuk Staf Kependidikan

Survei untuk seluruh Anggota Akademik Fakultas Teknologi Pertanian (Dosen, Mahasiswa dan Tenaga Kependidikan)

Sebelum mengisi survei, silakan masuk menggunakan email institusi Anda terlebih dahulu

(with domain @mail.unej.ac.id OR @unej.ac.id)